Ilustrasi menikah. (Foto: Unsplash / Sandy Millar)

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Warga Kota Bandarlampung dilarang menggelar resepsi dan cukup menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini lantaran Bandarlampung mulai hari ini menjalankan PPKM level 3. 

"Saya minta yang ingin menikah tidak mengadakan resepsi terlebih dahulu, cukup di KUA dahulu," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Selasa (15/2/2022).

Namun begitu, bagi masyarakat yang telah terlanjur menyebar undangan pernikahan tetap diperbolehkan menggelar resepsi tapi akan diawasi ketat oleh Satgas Covid-19.

"Sekali lagi kami bukan ingin menghambat masyarakat tapi pemerintah ingin masyarakat sehat semuanya karena kalau sudah masuk ke level 3, dan kalau level 4 kita tidak bisa buat apa-apa," ujarnya. 

Dia mengimbau masyarakat untuk mengetatkan protokol kesehatan (prokes) karena kasus Covid-19 di Bandar Lampung sedang meningkat.

"Guna antisipasi sebaran Covid-19 juga kami sudah mengaktifkan kembali posko penyekatan di lima titik perbatasan," kata dia.

Dia juga  menegaskan akan melakukan pengetatan dengan melakukan patroli malam bersama Forkopimda guna mengecek prokes di kafe, rumah makan, dan tempat hiburan.

"Saya sudah perintahkan kalau mereka ada yang melanggar peraturan akan ditutup karena kita sudah berkali-kali memberikan peringatan. Jadi saya minta agar prokesnya dijaga kalau Bandarlampung sudah level 3 dan level 4 kita tidak bisa apa-apa," tambah dia.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network