Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana (Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Warga Bandarlampung diminta untuk mengibarkan bendera merah putih di rumahnya. Pengibaran bendera ini dilakukan sepanjang tahun 2021.

"Pengibaran bendera Merah Putih itu imbauan dari Korem, 043 Gatam, melalui Kodim 0410/KBL. Mereka meminta kepada pemkot untuk meminta warganya kibarkan bendera merah putih sepanjang tahun," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Rabu (15/9/2021).

Eva menambahkan, atas permintaan itu pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Bandarlampung agar dapat meneruskannya ke warganya.

Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Plh Sekretari Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Tole Dailami mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/1217/1.02/2021 tentang pengibaran bendera Merah Putih sepanjang tahun.  

"Sehingga, rumah-rumah penduduk, perkantoran pemerintah maupun swasta serta ruko mengibarkan bendera merah putih di depan rumahnya," kata dia.

Eva mengatakan, pengibaran bendera merah putih hingga akhir tahun 2021 ini bukan menjadi masalah.

"Menurut saya mengibarkan bendera merah putih di depan rumah bukanlah suatu masalah karena kan memang kita adalah bagian dari negara ini," kata dia.

Menurutnya, pengibaran bendera merah putih di depan rumah juga dalam rangka meningkatkan nasionalisme dan meningkatkan nilai-nilai kebangsaan masyarakat. 

"Instruksinya setahun ini pengibaran bendera itu, ya akan kita ikuti semua perintahnya baik itu pusat maupun provinsi, karena kolaborasi pemerintah pusat, provinsi dan wali kota harus sejalan," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network