Covid-19 varian Omicron (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau untuk tidak berpergian ke luar negeri jika tak mendesak. Hal ini menyusul masuknya varian Covid-19 Omicron di Indonesia.

"Kami mengulangi apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kesehatan. Kami imbau untuk masyarakat Indonesia sebaiknya membatasi atau tidak berpergian ke luar negeri kalau tidak mendesak," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Kamis (16/12/2021).

Pria yang juga menhjabat Kepala Satgas Penanganan Covid-19 ini menambahkan, jika ada keperluan kesehatan dia meminta agar pelaku perjalanan internasional benar-benar disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Tapi kalau ada yang mendesak seperti masalah kesehatan, kedukaan atau mungkin dinas yang harus melaksanakan perjalanan ke luar negeri maka tetap agar mematuhi SE Edaran baik nomor 25 maupun 26 tahun 2021," katanya. 

Dia melanjutkan, dalam SE No.25 dan 26 tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Untuk 10 Negara di Afrika dan Hongkong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 1 hari.

"Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban daripada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa," kata dia.

Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.

Sebelumnya, kasus pertama positif Covid-19 varian Omicron terdeteksi di Indonesia. Satu pasien itu pekerja kebersihan RS Wisma Atlet.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network