Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait larangan menggelar hajatan (Jimi Irawan/iNews)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Warga Lampung Utara (Lampura), Lampung dilarang menggelar hajatan. Hal ini disebabkan Lampura menjadi satu dari delapan kabupaten di Provinsi Lampung yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Tak bolehnya menggelar hajatan di tengah pandemi ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lampura Budi Utomo.

Dalam SE nomor: 360/55/41-LU/2021 tertanggal 20 Januari 2021 ini, berisi terkait tak adanya izin atau rekomendasi untuk warganya yang ingin melakukan kegiatan hajatan atau resepsi.

Selain itu, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) baik di tingkat kabupaten hingga desa, agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) setiap kerumunan dengan cara hadir langsung dikokasi.

Kemudian, Satgasus melakukan razia rutin prokes di tempat-tempat tertentu yang menjadi pusat kerumunan.

Di poin berikutnya, dia menugaskan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pencatatan pelaku perjalanan di titik-titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan.

Satgas Covid-19 di Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di masing-masing wilayah dan berkoordinasi dengan Satgas Covid Kabupaten.

"Masa berlaku surat edaran tidak terbatas atau disesuaikan dengan kondisi pandemi," kata Plt Kadis Kesehatan Lampung Utara, Maya N Manan, melalaui pesan Whatsapp, Kamis (21/1/2021).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network