PRINGSEWU, iNews.id - Tim Reskrim Polsek Sukoharjo, Lampung, menangkap ayah dan dua anak laki-laki, pelaku pencabulan disertai pemerkosaan terhadap anak perempuan. Ironisnya, ayah kandung korban, JM menjadi otak pemerkosaan.

Ketiga pelaku diduga memaksa korban yang baru berusia 19 tahun untuk berhubungan suami istri sejak 2018 hingga 13 Februari 2019. Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban mengadukan penderitaannya kepada saudara.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network