BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu seberat 64 kg senilai Rp96 miliar, dan menangkap 6 kurirnya. Modus pelaku memasukkan sabu kedalam AC portable yang dikirim dari Kepulauan Riau dengan Tujuan Jakarta menggunakan bus dan truk.
Sabu ditemukan dibeberapa lokasi yakni di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan hotel di Bandar Lampung. Tersangka akan dijerat Undang-Undang narkotika dengan ancaman maksimal hukum mati.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait