Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. (Foto: iNews.id)

LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Aulia Rakhman langsung ditahan di Mapolda Lampung usai membawa nama Nabi Muhammad dalam materi stand up saat acara kampanye capres.

Polisi memeriksa 7 saksi dan 5 ahli yang menyatakan bahwa materi Aulia Rakhman masuk penistaan agama.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network