Oknum petugas KSOP Bakauheni resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodongan pistol ke penjaga loket parkir pelabuhan.

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Oknum petugas KSOP Bakauheni resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodongan pistol ke penjaga loket parkir pelabuhan.

Polisi menjerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengarah pada pemaksaan dan kekerasan. Ancaman hukuman pelanggaran ini adalah penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp.4-5 juta. Polisi telah menyita barang bukti berupa pistol jenis airgun.

Sebelumnya, pelaku melakukan penodongan pistol ke penjaga loket parkir lantaran tak mau membayar biaya parkir.

Kontributor: Heri Fulistiawan


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network