LAMPUNG, iNews.id - Rencana Pemerintah Lampung membuka kembali daerah Pasir Timur sebagai kawasan tambang pasir ditolak warga setempat. Masyarakat menganggap aktivitas penambangan tersebut berdampak buruk bagi lingkungan.
Sebelumnya, penambangan pasir di kawasan tersebut telah mengakibatkan kawasan itu rusak parah. Banyak terdapat bekas galian tambang yang menyerupai danau dengan berbagai ukuran. Kedalaman bekas galian tambang pasir mencapai sepuluh meter, sehingga sangat membahayakan masyarakat sekitar.
Namun, lokasi itu sudah ditutup oleh pemerintah setempat sejak dua tahun lalu. Namun belakangan ini pemerintah berencana membuka kembali kawasan itu sebagai kawasan tambang pasir.
Penambangan pasir di Provinsi Lampung tercatat cukup banyak. Setidaknya ada enam kecamatan di empat kabupaten yang menjadi lokasi penambangan pasir. Antara lain, Kecamatan Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, Wayserdang, Mesuji Timur dan Rawa Jitu Utara.
Penambangan di sejumlah wilayah Lampung, diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Masyarakat meminta agar pemerintah meninjau kembali aktivitas penambangan pasir di sejumlah wilayah provinsi tersebut.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait