Polres Lampung Utara menangkap RW pemuda berusia 23 tahun, Selasa (23/5).

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polres Lampung Utara menangkap RW pemuda berusia 23 tahun, Selasa (23/5). RW warga Desa Negararatu, Sungkai Utara, Lampung Utara.

Pemuda itu ditangkap karena menyebarkan video porno. Adegan panas dilakukan bersama pacarnya yang masih di bawah umur. Lantaran sakit hati diputus, pelaku mengirim video kepada kakak korban.

RW mengaku tujuh kali berhubungan intim dengan mantan pacarnya.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network