Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, divonis hukuman mati

LAMPUNG, iNews.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, divonis hukuman mati dalam perkara jaringan narkoba internasional Freddy Pratama.

Hal ini diputuskan Majelis Hakim di PN Tanjung Karang, Lampung. Andri terbukti membantu meloloskan sabu 150 kg jaringan Fredy Pratama. Menanggapi putusan ini Andri menilai tidak adil.

Ia mengaku masuk ke jaringan narkoba dalam rangka penyamaran namun tidak meminta izin pada pimpinannya.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network