LAMPUNG, iNews.id - Tiga pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dijebloskan ke rumah tahanan Way Hui, Bandar Lampung. Mantan Kadis Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bandar Lampung, Sahriwansah bersama Kabid Tata Lingkungan, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati terbukti melakukan korupsi tarif retribusi sampah.
Ketiganya bekerjasama dengan membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang retribusi dari seluruh kecamatan di Bandar Lampung sejak tahun 2019-2021. Akibat perbuatan 3 orang ini, negara mengalami kerugian Rp6,9 miliar
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait