Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus oknum Jaksa. (Foto: iNews.id)

LAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus oknum Jaksa. Oknum Jaksa diringkus saat berpesta sabu bersama tiga rekannya. 

Dari tersangka disita paket sabu sisa pakai, alat hisap dan amunisi senjata aktif. Oknum Jaksa RPN bersama tiga rekannya yakni, AF, HY, dan RS diringkus di Sukarema, Bandar Lampung. 

Keempat tersangka dijerat pasal-pasal UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba. Tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun. 


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network