15 Jam Diperiksa Kejati, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dicecar soal Dana PI Rp190 Miliar

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa selama 15 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Arinal mulai diperiksa pada Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WIB dan baru selesai pada Jumat (5/9) pukul 01.00. Pemeriksaan berlangsung di ruang tindak pidana khusus Kejati Lampung.
Saat dikonfirmasi, Arinal yang menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024 menjelaskan, diminta memberikan keterangan soal dana bernilai ratusan miliar rupiah.
"Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang PI yang Rp 190 miliar, kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung," ujar Arinal, Jumat (5/9/2025) dini hari.
Menurutnya, dana tersebut ditujukan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kemudian di dalam perjalanannya, saya mengajak para BUMD, dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau APBD kan dia tahun depan atau kalau kredit bunganya besar," ucapnya.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa Kejati Lampung menanyakan langsung soal besarnya dana PI tersebut. "Jadi dengan adanya dana itu saya mendapatkan pertanyaan dari pihak kejaksaan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi