get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Komplotan Begal Sadis Pegawai Imigrasi di Deli Serdang, Geng Motor Medusa Area

2 Begal Sadis di Pringsewu Ditangkap, Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:17:00 WIB
2 Begal Sadis di Pringsewu Ditangkap, Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan
Timsus Anti Bandit Polres Pringsewu tangkap dua begal yang rampas motor dan uang petugas kebersihan DLH. (Foto: Polda Lampung)

PRINGSEWU, iNews.id - Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu. Dua pelaku utama ditangkap setelah buron hampir setahun.

Keduanya yakni Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, Senin (27/10/2025).

Pelaku Sukandar dibekuk di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kota Agung, sedangkan Gunadi diamankan 30 menit kemudian di rumahnya tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi begal yang terjadi pada 5 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan persawahan Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini bermula saat korban Eka Priyanti (29), warga Pekon Rejosari yang bekerja sebagai tenaga kebersihan DLH Pringsewu, tengah berangkat kerja melewati jalan persawahan sepi pada pagi hari.

Tiba-tiba, dua pelaku mengadang laju motornya. Salah satu dari mereka menodongkan pisau ke arah perut korban, sementara pelaku lain merampas motor Honda Beat, uang tunai Rp500.000 serta satu kantong beras yang disimpan di bagasi motor.

Korban yang ketakutan tidak bisa melawan dan hanya bisa menyaksikan para pelaku kabur meninggalkan lokasi. Dia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka mengungkapkan bahwa aksi itu direncanakan oleh Sukandar, sementara Gunadi berperan sebagai eksekutor di lapangan.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, motor dijual di wilayah Bandar Lampung seharga Rp6 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua, sebagian digunakan untuk bermain judi daring dan kebutuhan pribadi.

“Pelaku juga mengaku telah membuang senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban ke sungai tak lama setelah kejadian,” ucapnya.

Polisi memastikan motor milik korban telah ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk mengembalikan hak korban dan menuntaskan kasus kriminal yang sempat menghebohkan warga Pringsewu pada 2024 lalu.

Sementara itu, korban Eka Priyanti menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Saya sangat berterima kasih kepada polisi di Polres Pringsewu yang cepat menangani laporan saya sampai pelakunya tertangkap. Saya merasa lega dan lebih tenang sekarang,” ucap Eka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut