get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

2 Nenek di Lampung Ketahuan Ngutil Produk Kecantikan di Swalayan, Begini Modusnya

Senin, 25 September 2023 - 13:23:00 WIB
2 Nenek di Lampung Ketahuan Ngutil Produk Kecantikan di Swalayan, Begini Modusnya
Polisi menangkap dua nenek-nenek ketahuan mengutil produk kecantikan di swalayan Jalan Jenderal Sudirman, Pringsewu Barat, Lampung. (Foto: Polres Pringsewu)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua perempuan lanjut usia (lansia) mengutil di swalayan Jalan Jenderal Sudirman, Pringsewu Barat, Lampung. Keduanya mengambil produk kecantikan pembersih wajah.

Kedua perempuan lansia itu adalah SI (64) dan SW (64) yang merupakan warga Bandarlampung. Mereka ditangkap pada Minggu (24/9/2023) pukul 18.00 WIB.

"Barang hasil curian yang diamankan ada 14 botol Garnier, 2 botol Mustika Ratu, 4 botol Wardah dan 1 botol Pond's. Total kerugian senilai Rp876.000," kata Kapolsek Pringsewu AKP Rohmadi, Senin (25/9/2023).

Keduanya beraksi dengan cara berpura-pura belanja. Saat pegawai swalayan lengah, keduanya menyusupkan produk kecantikan ke dalam pakaian yang dikenakan lalu bergegas pergi.

"Namun aksi komplotan ini sudah dipantau petugas satpam dan pegawai swalayan yang curiga dengan gerak-gerik keduanya melalui kamera CCTV," kata Rohmadi.

Polisi masih mendalami kedua pelaku. Diduga keduanya merupakan spesialis pencurian yang pernah melakukan aksi serupa di tempat yang sama.

Hal itu diperkuat keterangan pegawai swalayan yang menyebut keduanya merupakan komplotan yang pernah beraksi namun lolos dari pengamatan. Saat itu keduanya membawa berbagai produk kecantikan senilai Rp2,5 juta dan terekam CCTV.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan dalam proses penyidikan," ucapnya.

Selain barang bukti produk kecantikan yang diambil kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga sengaja dirental untuk memperlancar aksi keduanya.

Atas perbuatannya, kedua perempuan itu dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut