2 Pemburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas Lampung Ditangkap

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap dua pemburu rusa di kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Kedua pelaku ditangkap karena melakukan perburuan liar.
Kedua pelaku yang ditangkap ST (18) dan NT (62) warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. Mereka ditangkap di kawasan TNWK pada Rabu (25/10/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi di masyarakat terkait praktik perburuan liar. Petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi pelintasan para pemburu.
Saat memasuki hutan, petugas melihat para pelaku perburuan dengan membawa barang hasil buruan berupa potongan daging yang diduga daging rusa.
"Saat akan diamankan, para pelaku perburuan liar tersebut lari, namun salah satu dari pelaku berinisial ST berhasil diamankan," ujar Rizal, Jumat (27/10/2023).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku yang kabur berinisial NT. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap NT di kawasan hutan.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang buki 3 unit sepeda motor, 2 karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar.
"Kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana perburuan liar sebagaimana dimaksud didalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU RI no 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi