2 Pengedar Narkoba di Pringsewu Ditangkap, Polisi Temukan Buku Hikayat Pohon Ganja
PRINGSEWU, iNews.id - Dua pemuda asal Pringsewu, Lampung diamankan polisi. Keduanya diciduk karena mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Ipda Candra Hirawan menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan berinisial ABE (28) warga Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran dan IM (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara.
"Dalam penangkapan tersebut kami turut menyita barang bukti ganja dan pil Kamlet," kata Candra, Kamis (26/1/2023).
Candra menambahkan, kedua pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang mengedarkan ganja. Berbekal dari laporan itu polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Awalnya kedua pelaku mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran narkoba, namun keduanya tidak dapat berkutik setelah polisi menemukan barang bukti ganja dan psikotropika siap edar di dalam kamar," kata Candra.
Menurut pelaku, barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 20,64 Gram, dua ponsel, tiga papir, satu toples bening dan satu buku hikayat pohon ganja.
"Kami amankan 10 butir psikotropika golongan empat," katanya.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto