Sementara didekat kaki saudari DAP diketemukan bungkusan dari tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,16 gram.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Keduanya dikenai Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lihat juga: Njan Anak Sule Dicap Tak Sopan Oleh Netizen
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Bagikan Artikel: