2 Tahun Buron, Kades Lampung Selatan Kasus Cabuli Bawahan Ditangkap di Bekasi

BANDAR LAMPUNG, iNews.id- Buron Kepala Desa yang mencabuli bawahannya di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan kejaksaan. Penangkapan berlangsung di tempat persembunyiannya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).
"Iya, salah satu DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap atas nama terdakwa BAP," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024).
Dia menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda di Lampung Selatan Nomor: 67/Pid.B/2022, terdakwa Bagus Adi Pamungkas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Putusan tersebut, lanjut dia menyebutkan, terdakwa selaku pejabat melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya. "Dalam putusan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucapnya.
Penangkapan, kata dia berjalan lancar karena Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif. "Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, untuk segera dieksekusi berdasarkan Putusan PN Kalianda," katanya.
Editor: Kurnia Illahi