2 Tahun Kabur dari Penjara, Buronan Kasus Curanmor di Lampung Timur Akhirnya Ditangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang tahanan Polsek Raman Utara, Lampung Timur, kembali ditangkap polisi. Tahanan kasus pencurian berinisial AS (42) itu ditangkap setelah kabur dari penjara hampir dua tahun.
Tahanan itu tercatat sebagai warga Rumbia Lampung Tengah. AS merupakan tahanan yang sempat kabur pada 11 Juli 2021 lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, berdasarkan data kepolisian, pelaku AS bersama rekannya KD ditangkap akibat terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Verza BE 4324 PJ berikut BPKB dan uang tunai Rp600.000.
"Penurian itu dilakukan di rumah salah satu warga Desa Raman Fajar, Kecamatan Raman Utara pada 13 Mei 2021 lalu," kata Rizal, Rabu (19/5/2023).
Petugas kemudian melakukan proses penyelidikan hingga pada Rabu 19 Mei 2021, polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
Kemudian, kata Rizal, pada Minggu 11 Juli 2021, kedua pelaku merusak dinding sel menggunakan plat besi, dan berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Mapolsek Raman Utara.
"Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur langsung melakukan pencarian, hingga pada Rabu 14 Juli 2021 berhasil menangkap kembali salah seorang pelaku berinisial KD di Tandus Lampung Tengah," ungkapnya.
Rizal mengungkapkan, selanjutnya Polsek Raman Utara dibantu dengan Polsek Naringgul Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Akhirnya pada Senin 15 Mei 2023, pelaku AS berhasil ditangkap.
"AS diamankan di jalan raya Desa Suka Bakti, Naringgul, Cianjur," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto