258 Kendaraan dari Lampung yang Akan ke Pulau Jawa Diputarbalikkan

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung memutarbalik 258 kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Hal ini dilakukan saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Penyekatan yang dilakukan Polda Lampung ini untuk memutus mobilitas masyarakat yang akan ke Pulau Jawa selama pengetatan PPKM Darurat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/7/2021)
Pandra menambahkan, kegiatan penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda. Rakor ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
"Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM Darurat yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke Pulau Jawa," kata Pandra.
Pandra melanjutkan kegiatan penyekatan ini melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang ditempatkan pada pos pemeriksaan Exit Tol Simpang Pematang KM 240, pos pemeriksaan Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan Pelabuhan Bakauheni.
Menurutnya, berdasarkan data dari Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung per-tanggal 3 Juli sampai dengan 8 Juli 2021 total sebanyak 3.967 unit kendaraan yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Rinciannya kendaraan roda dua sebanyak 278 unit kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1.256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, mobil barang sebanyak 2.245 kendaraan.
Sedangkan yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), total sebanyak 258 kendaraan.
Rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak sembilan kendaraan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto