3 Hari Diresmikan, Kamera E-Tilang di Bandarlampung Catat 28 Pelanggaran Lalu Lintas
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung mencatat 28 pelanggaran lalu lintas lewat kamera tilang elektronik. Padahal, sistem ini baru diresmikan tiga hari yang lalu.
"Setelah ETLE diresmikan tiga hari di Bandarlampung kita mencatat 28 kendaraan telah melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha, Sabtu (27/3/2021).
Rafly menambahkan, untuk mereka yang terekam melakukan pelanggaran, polisi akan langsung memberikan teguran langsung berupa surat peringatan ke kediaman pengendara
"Kita harap setelah masyarakat diberikan surat peringatan tersebut bisa datang langsung ke Polresta untuk dilakukan konfirmasi," kata dia.
Lebih lanjut Rafly mengatakan, walaupun saat ini ETLE telah resmi beroperasi, Polresta Bandarlampung akan terus melakukan sosialisasi keamanan dan tertib berkendara serta berlalu lintas.
"Pelanggaran yang terekam masih banyak pengendara roda dua yang tidak memakai helm, mungkin ini budaya masyarakat yang menganggap karena jarak tempuh yang dituju dekat maka tak perlu pakai pelindung kepala," kata dia.
"Kemudian untuk roda empat masih ada sopir yang tidak memakai sabuk pengaman," lanjutnya.
Rafly berharap transformasi teknologi yang dipakai oleh kepolisian dapat mengubah budaya berlalu lintas masyarakat.
"Saya juga mengharapkan peran serta stakholder dan masyarakat untuk mendukung kinerja polisi, dengan adanya ETLE ini. Kita inginkan adanya kesadaran berlalu lintas dari seluruh warga Bandarlampung," kata dia.
ETLE dipasang di lima titik dengan 10 titik kamera pemantau di Kota Bandarlampung yakni Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Fly Over Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), dan Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura).
Kemudian di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya JPO UBL dari (dari dua arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto