get app
inews
Aa Text
Read Next : Muda-mudi di Jayapura Dikeroyok di Depan Pomdam Cenderawasih, 4 Pelaku Ditangkap

3 Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton di Lampung Ditetapkan Tersangka

Senin, 02 Agustus 2021 - 15:00:00 WIB
3 Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton di Lampung Ditetapkan Tersangka
Pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton oleh tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Andreas Affandi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung menetapkan tiga pengeroyok perawat Puskesmas Kedaton sebagai tersangka. Pengeroyokan itu terekam dalam video yang viral di media sosial (medsos).

"Terhadap pelaku penganiayaan bersama-sama di Puskesmas Kedaton kita sudah tetapkan tiga tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, Senin (2/8/2021).

Tiga tersangka yakni Awang, Novan, dan Didit. Ketiganya melakukan pengeroyokan terhadap Rendi Kurniawan di Puskesmas Kedaton pada 4 Juli 2021 lalu. 

Pengerookan tersebut terjadi akibat rebutan tabung oksigen antara korban dengan salah satu pelaku.

"Peran pelaku yaitu saudara A yang mukul, saudara R mukul, dan saudara D yang megangin," ujarnya.

Penetapan tersangka itu telah diawali gelar perkara berdasarkan rekaman video pengeroyokan yang viral di medsos, dan olah TKP. Salah satunya ditemukan barang bukti kaca mata milik pelaku.

Penyidikan kasus ini juga diwarnai saling lapor. Pelaku juga melaporkan korban ke polisi. Namun laporan tersangka Awang tidak memenuhi unsur pidana.

"Penyidik tidak menemukan tindak pidana dan alat bukti yang mengarah pidana," ujarnya.

Ketiga tersangka saat ini berada di Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana sampai lima tahun penjara," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut