get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Polda Jabar soal Video Mesum, Ini Kata Lisa Mariana

3 PNS Kejari Bandarlampung Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39:00 WIB
3 PNS Kejari Bandarlampung Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
Kejati Lampung saat konferensi pers penetapan tersangka 3 PNS Kejari Bandarlampung. (Foto : MPI/Ira W)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebagai tersangka. Ketiganya menjadi tersangka dugaan korupsi markup tunjangan kinerja (tukin) pada Kejari Bandarlampung tahun anggaran 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni Bendahara Pengeluaran Kejari Bandarlampung berinisial LN. Kemudian Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP berinisial BR serta operator SIMAK BMN Kejari Bandarlampung inisial SR.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan dokumen dan barang bukti. Hasil penyidikan ditemukannya fakta ada tindak pidana korupsi," ujar Hutamrin kepada awak media, Senin (20/2/2023).

Dia menyebutkan, modus yang digunakan para pelaku yakni pertama, melakukan markup atau penggelembungan besaran tukin beberapa pegawai Kejari Bandarlampung.

Setelah uang masuk ke rekening pegawai, lalu ditarik secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang masuk ke rekening pribadi LN.

Kedua, mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin. Sebelumnya, tunjangan dibayarkan melalui rekening BNI. Namun sejak Maret 2022, tunjangan dibayarkan ke Bank Mandiri, namun pengajuan ke rekening BNI tetap dilakukan (double klaim).

Ketiga, mengajukan tukin ke BRI yang tidak digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan.

Menurutnya, dari hasil audit auditor pada bidang pengawasan Kejati Lampung, terdapat kerugian negara mencapai Rp4.124.352.470. Adapun rinciannya, LN menikmati Rp3.171.872.638, kemudian BR Rp313.812.300 dan SR sebesar Rp586.752.300.

"Terhadap ketiganya segera kami lakukan pemeriksaan lanjutan dan berkasnya akan kami split," kata mantan Kepala Kejari Cirebon tersebut.

Disinggung terkait penahanan ketiga tersangka, Hutamrin mengaku belum dilakukan.

"Sementara belum kami tahan karena baru kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hutamrin mengungkapkan, dalam tindak pidana tersebut, sudah ada pengembalian kerugian negara sekitar Rp960 juta. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut