3 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Bendungan Marga Tiga. Ketiganya berinisial SD, MS dan AP, warga Kecamatan Sekampung.
Dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (31/10/2025), Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penipuan dengan menitipkan tanaman, bangunan, kolam dan ikan di lahan milik warga yang terdampak proyek bendungan.
"Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan uang ganti rugi dari pemerintah, padahal lahan tersebut bukan milik mereka. Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp533 juta," dikutip, Sabtu (1/11/2025).
Dia menyampaikan, dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp60 juta dan sepeda motor matik.
Dalam proses hukum yang berjalan, Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Timur juga berhasil menerima pengembalian uang kerugian negara dari masyarakat sebesar Rp1,3 miliar.
Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di wilayah hukum mereka.
Editor: Kurnia Illahi