38 Orang di Lampung Ditangkap terkait Narkoba, Terbanyak di Teluk Betung Utara dan Timur

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait kasus narkoba sepanjang Mei 2025. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp6,8 miliar.
Sebaran kasus terbesar terjadi di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur. Banyak pelaku memperoleh barang dari luar Bandar Lampung tanpa pertemuan fisik.
"Sebaran kasus paling banyak ditemukan di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya dalam konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).
Dia mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka cukup beragam. Ada yang masih menggunakan cara lama dengan bertemu langsung, namun tak sedikit yang memanfaatkan aplikasi online.
"Banyak pelaku mendapat barang dari luar Bandar Lampung, dan pembelian dilakukan tanpa tatap muka lewat aplikasi tertentu," ucapnya.
Dia memastikan, Polresta Bandar Lampung akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Selain itu, lanjut dia Polresta Bandar Lampung berkomitmen terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Editor: Kurnia Illahi