4 Anggota Geng Motor di Lampung Ditetapkan Tersangka, 3 Berstatus Pelajar

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan empat dari 13 anggota geng motor di Lampung sebagai tersangka. Mereka adalah RS (19), RR (17), YS (16) dan RA (16).
Belasan anggota geng motor itu ditangkap saat akan tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, pada Rabu (14/6), dan Jalan Pramuka, Sumberejo, Jumat (16/6).
"Dari 4 anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya masih pelajar," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin (19/6/2023).
Ali mengatakan, keempat remaja itu menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata tajam.
Menurut Ali, geng motor ini melakukan konvoi untuk mencari lawan tawuran. Hal itu dilakukan untuk menunjukkan eksistensi geng motor mereka.
"Motifnya ingin menunjukkan jati diri dan eksistensi. Jadi para pelaku ini merekam dan siaran langsung di media sosial Instagram untuk mencari lawan," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti yakni tiga senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu, 1 rantai besi yang dililit menggunakan kain merah, petasan, dan bendera bertuliskan Belterkem (belakang terminal kemiling).
Untuk tersangka RS (19) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.
Sedangkan tersangka RR (17), YS (16) dan RA (16) dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.
Editor: Reza Yunanto