5 Pekerja Migran yang Diduga Korban Perdagangan Orang Lapor ke Polda Lampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Lima korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) resmi melapor ke Polda Lampung. Mereka merupakan pekerja migran yang diduga direkrut tak sesuai prosedur.
Laporan tersebut diterima dan tertuang dalam laporan nomor: LP / B / 97 / III / 2023 / SPKT / POLDA LPG tanggal 08 Maret 2023.
Kelima korban yakni RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), warga Kabupaten Lampung Timur dan PH (58) warga Bandarlampung. Kelima korban merupakan wanita yang direkrut menjadi pekerja lewat jalur ilegal.
Korban melaporkan Lembaga pelatihan dan pendidikan (LPK) yang memberangkatkan mereka ke Johor, Malaysia secara ilegal.
"Kelima korban PMI sudah resmi melapor ke Polda Lampung," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad, Jumat (10/3/2023).
Dikatakan Pandra, perekrut para pekerja migran tersebut dilaporkan atas dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Proses pemanggilan saksi-saksi terkait segera dijadwalkan," kata Pandra.
Sementara Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Ahmad Salabi mengatakan, proses pengembalian kelimanya berawal saat adanya laporan dari para pekerja.
Para korban, kata Salabi, langsung menghubungi Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago agar bisa segera dipulangkan.
"Ibu Irma langsung berkoordinasi dengan Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur untuk secepatnya diambil teman-teman kita itu. Karenanya dibawa ke Shelter di Johor Baru, itu terus berproses sehingga bisa dipulangkan ke Lampung dengan diantar langsung oleh Konsulat Jendral di Johor Baru. Setibanya di Lampung, di Bandara sudah diserahterimakan dari Konsulat Jendral itu ke BP3MI Lampung," kata Salabi.
Menurut Salabi, kelimanya berangkat oleh salah satu lembaga pelatihan dan pendidikan (LPK), namun ditempatkan tidak sesuai dengan harapan.
Mereka, lanjutnya, ditempatkan di wihara dengan fasilitas yang minim. Selain itu, korban juga belum digaji sejak Januari 2023 saat diberangkatkan.
"Mereka berangkat ilegal, karena mereka diberangkatkan LPK bukan P3MI atau perusahaan resmi. Padahal LPK hanya mendidik, melatih, calon PMI yang akan bekerja keluar negeri bukan menempatkan mereka. Khususnya sektor informal, seperti melatih menyetrika, melayani majikan, bagaimana melatih bahasa penempatan dan urusan rumah tangga. Setelahnya P3MI atau perusahaan yang memberangkatkan mereka," kata dia.
Terkait dugaan TPPO, Salabi menyebutkan, saat ini tengah diusut oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto