50 Pelaku Kejahatan di Bandar Lampung Ditangkap, 2 Wanita Maling Motor di Mal Kartini

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 50 pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Bandar Lampung ditangkap polisi. Penangkapan tersebut selama Operasi Sikat Krakatau 2024.
Hasil ungkap kasus tersebut dalam kurun waktu 6-17 Mei 2024. Operasi digelar guna penanggulangan kejahatan C3, yakni Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) serta penyalahgunaan senjata api (senpi) ilegal.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, pada Operasi Sikat Krakatau 2024 berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus.
"Terdiri dari 34 kasus curat, 3 kasus curas, 13 kasus curanmor dan 1 kasus sajam," ujar Kombes Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (17/5/2024).
Kapolresta menyebutkan, dari 52 kasus tersebut, Polresta Bandar Lampung dan jajaran meringkus sebanyak 50 tersangka. "Di antaranya 31 orang kasus curat, empat orang kasus curas, 14 orang kasus curanmor dan seorang kasus sajam," katanya.
Dari 50 tersangka itu, kata dia dua orang di antaranya merupakan wanita yang berhasil diungkap dari kasus pencurian kendaraan bermotor di Mal Kartini.
Selain para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya 14 unit sepeda motor, mobil, empat pucuk senjata api rakitan dan 13 amunisi.
"Lalu, tujuh bilah sajam, empat kunci letter T, delapan handphone," ucapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran senjata api rakitan atau ilegal agar memberitahu ke pihak berwajib.
Editor: Kurnia Illahi