get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

585 Anggota Geng Motor di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:39:00 WIB
585 Anggota Geng Motor di Bandarlampung Ditangkap Polisi
Puluhan remaja di Bandarlampung diamankan polisi. Mereka dianggap meresahkan masyarakat lantaran menenggak minuman keras hingga menutupi jalanan warga. (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 585 anggota geng motor di Bandarlampung ditangkap polisi. Mereka diamankan dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

"Ada 585 orang yang diamankan merupakan anggota geng motor yang kerap beraksi di Bandarlampung," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Kamis (22/6/2023). 

Dia menambahkan, setelah penyelidikan, 60 orang diproses ke penyidikan. "Sementara sisanya 480 dilakukan pembinaan," kata dia.

Ino melanjutkan, sementara dalam dua bulan terakhir, kurun waktu Mei hingga Juni, Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan 83 orang anggota geng motor. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dari 83 orang yang diamankan, 13 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dari 13 itu, delapan orang terkait kasus pengeroyokan secara bersama-sama dan lima orang kepemilikan senjata tajam," katanya.

Ino menambahkan, dari 13 tersangka tersebut, lima di antaranya berstatus pelajar dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Sedangkan, dua orang masih dilakukan penahanan di rutan Polresta Bandarlampung. 

"Sebanyak 13 tersangka itu empat orang warga Lampung Selatan, dua orang asal Pringsewu sedangkan tujuh orang lainnya warga Bandarlampung," jelasnya.

Ino menuturkan, modus yang digunakan para anggota geng motor untuk mencari eksistensi agar diakui oleh kelompok geng motor lain. 

"Modusnya berawal dari medsos lalu  saling ejek, saling tantang, kemudian mereka sepakat bertemu dan melakukan aksi, apabila jumlah tidak seimbang maka mereka berkolaborasi dengan kelompok lain," katanya.

Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam. 

Atas perbuatannya, pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e tentang penganiayaan secara bersama-sama/pengeroyokan menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. 

Sementara, pelaku yang kedapatan memiliki senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun Serta Undang-Undang sistem Peradilan Anak Undang-Undang nomor 11 tahun 2012.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut