get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

66.000 Pekerja di Lampung Diusulkan Terima Bantuan Subsidi Upah

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:06:00 WIB
66.000 Pekerja di Lampung Diusulkan Terima Bantuan Subsidi Upah
66.000 pekerja di Lampung diusulkan terima bantuan subsidi upah (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 66.000 pekerja di Provinsi Lampung diusulkan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta dari pemerintah. Pekerja yang diusulkan berasal dari Bandarlampung dan Kota Metro.

"Kita telah usulkan penerima bantuan subsidi upah bagi dua kota di Lampung," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Rabu (18/8/2021).

Hal ini, kata Agus, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah yang terbit 28 Juli 2021. 

"Jumlah pekerja yang diusulkan untuk menerima bantuan subsidi upah tersebut ada 66.000 orang pekerja yang berada di Kota Bandarlampung dan Metro," katanya.

"Di Kota Bandarlampung lebih banyak industri dan jumlah pekerjanya jadi sekitar 60.000 orang pekerja yang diusulkan ada di Bandarlampung," lanjutnya.

Menurutnya, usulan bantuan subsidi upah sementara ini hanya menyasar kedua kota tersebut karena berdasarkan peraturan pemerintah bantuan subsidi upah hanya diberikan kepada daerah terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

"Sesuai Permenaker BSU memang hanya diberikan kepada pekerja yang ada di daerah yang terkena PPKM level 3 dan 4, dan untuk Provinsi Lampung ada dua kota yang terdampak yaitu Bandarlampung dan Metro," katanya.

Dia menjelaskan bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta tersebut memiliki sejumlah persyaratan yakni pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti dari nomor induk kependudukan, terdaftar aktif hingga bulan Juni 2021 dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Lalu gaji maksimal pekerja Rp3,5 juta, pekerja bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 terutama sektor barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, jasa kecuali pendidikan dan kesehatan," tutupnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut