7 Tahun Menghilang, Buronan Korupsi Panwaslu Lampung Tengah Ditangkap di Jaksel

LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menangkap Awaludin, mantan bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan di rumah kawasan Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin (19/5/2025).
Awaludin telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia dinyatakan buron sejak 2017 setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepadanya.
Dia terbukti bersalah atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp248 juta, terkait dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak disetorkan kepada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Tommy Adhayaksa Putra menekankan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan.
"Pada 19 Mei 2025 kita melakukan penangkapan terhadap Awaludin yang berlokasi di Jakarta Selatan. Ini bukan hanya sekadar eksekusi tapi juga pesan bahwa negara tidak tinggal diam terhadpa pelaku tindak pidana korupsi," ujar Tommy di Kejaru Lampung Tengah, Kamis (22/5/2025).
Dengan tertangkapnya Awaludin, kejaksaan mengimbau para buronan kasus korupsi lainnya untuk menyerahkan diri dan menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kini, Awaludin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
Editor: Kurnia Illahi