Acungkan Pisau saat Akan Ditangkap, Pelaku Curas di Lampung Pincang Didor Polisi
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Lampung Tengah. Pelaku berinisial AN (29) ini terpaksa ditembak lantaran melawan polisi dengan pisau saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku ditangkap setelah menodong korban Fajar (18) warga Tulang Bawang Barat.
Peristiwa itu terjadi di Tugu Keris, Terminal Betan Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Sabtu lalu (31/12/22).
"Pelaku menodong korban menggunakan sajam pisau bahkan merampas uang tunai Rp200.000 dan ponsel milik korban," kata Edi, Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut Edi mengatakan, pelaku tercatat sebagagai warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Dia diamankan pada Sabtu (14/1/2023) setelah hampir sebulan melakukan pengintaian terhadap pelaku.
"Saat ditangkap, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas menggunakan sajam jenis pisau garpu," katanya.
Untuk menghentikan aksinya, polisi pun meletuskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tak digubris.
"Karena membahayakan keselamatan petugas, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan langkah pelaku," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita satu bilah sajam jenis pisau cap garpu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto