Alasan Terlilit Utang, Pemuda di Pringsewu Curi Ratusan Voucher Paket Data

PRINGSEWU, iNews.id - Pemuda di Pringsewu, Lampung, HA (23) mencuri ratusan voucher paket data internet dari kantor salah satu provider. Dia ditangkap berselang tiga jam setelah pelaporan korban.
"Dari lokasi kejadian itu pelaku berhasil mencuri 160 voucher data paket internet senilai Rp7,2 juta," kata Kapolsek Pringsewu, AKP Rohmadi, Kamis (28/9/2023).
HA ditangkap di rumahnya di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo. Pencurian itu dilakukan HA di kantor provider yang berada di Jalan Kejaksaan, Pringsewu Barat, pada Rabu (27/9/2023) dini hari.
HA beraksi seorang diri. Dia masuk ke dalam kantor provider dengan cara memecah kaca ventilasi menggunakan batu.
Aksi pencurian baru diketahui pada pagi hari saat pegawai kantor datang pada pukul 08.00 WIB hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari kantor itu tidak memiliki penjaga," kata Rohmadi.
Ratusan voucher internet yang diambil HA itu disimpan dalam tas dan dititipkan di tempat kerja kekasihnya.
Dia sempat menawarkan ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga miring, namun belum ada yang berminat.
HA telah ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP. Dia kini ditahan di Polsek Pringsewu Kota.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka nekat mencuri karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar utang," tutur Rohmadi.
Editor: Reza Yunanto