Anggota TNI di Bandarlampung Tewas Ditikam di Kafe, 30 Saksi Diperiksa
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Anggota TNI D berinisial Prada AAS tewas akibat tikaman senjata tajam di Kafe Tokyo Space, Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Enggal, Kota Bandarlampung. Sejauh ini petugas gabungan Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama Denpom II/3 Lampung dan Dantim Intel Kodim telah memeriksa 30 saksi.
Informasi diperoleh, peristiwa penikaman ini terjadi pada Minggu (15/5/2022). Petugas gabungan juga telah memeriksa puluhan orang dan melakukan prarekonstruksi di lokasi kejadian yang dihadiri 11 saksi, Senin (16/5/2022).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana menjelaskan, dalam prarekontruksi tersebut saksi-saksi menjelaskan peran mereka masing-masing saat terjadi peristiwa penikaman. Termasuk pemilik kafe berinisial BP.
"Penyebab tewasnya anggota TNI AD berinisial AAS berpangkat Prada karena tikaman senjata tajam (sajam) ke arah jantung. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan sampel bekas darah dan bekas botol," ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Polresta Bandarlampung juga telah mengeluarkan surat permohonan penutupan Kafe Tokyo Space kepada pemkot setempat terkait pelanggaran jam operasional. Surat tersebut bernomor: B/615/OPS.2./2022 yang ditandatangani Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto.
Dasarnya yakni Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Bandarlampung.
Selain itu, LP/A/1046/V/2022/SPKT Polresta Bandarlampung/Polda Lampung yang menyebutkan pada 15 Mei 2022 terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan anggota TNI AD meninggal dunia.
Editor: Donald Karouw