get app
inews
Aa Text
Read Next : ART di Jombang Diduga Curi Emas Majikan, Modus Ditukar dengan yang Palsu

ART di Metro Lampung Nekat Curi Berlian Majikan Senilai Rp30 Juta untuk Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:21:00 WIB
ART di Metro Lampung Nekat Curi Berlian Majikan Senilai Rp30 Juta untuk Lebaran
Polisi menangkap asisten rumah tangga yang nekat mencuri perhiasan berlian milik majikannya di Kota Metro, Lampung. (Foto: iNews)

METRO, iNews.id – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SF ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kota Metro, Lampung, setelah nekat mencuri perhiasan emas dan berlian milik majikannya. Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, saat tengah tertidur bersama suami sirinya.

Aksi pencurian ini dilakukan SF dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang sibuk berbelanja untuk persiapan Idul Fitri. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi hingga Rp30 juta. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan biaya merayakan Lebaran. Mirisnya, perhiasan mewah tersebut dijual pelaku hanya seharga Rp9 juta. 

Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan tersangka untuk membeli kebutuhan pokok (sembako) serta pakaian baru untuk suami sirinya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga helai baju koko, celana, serta sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp2,4 juta. 

"Tersangka mengaku uangnya dipakai untuk beli sembako dan baju baru buat suaminya. Saat ditangkap, kami juga menemukan barang bukti pakaian yang dibeli dari uang hasil curian tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, Kamis (26/3/2026). 

Selain barang bukti hasil pencurian, polisi juga mengamankan sebuah KTP palsu milik tersangka. Diduga, identitas palsu tersebut digunakan SF sebagai modal untuk melamar menjadi ART agar jejak aslinya sulit dilacak jika terjadi sesuatu.

Kini, SF harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam memeriksa latar belakang calon pekerja rumah tangga, terutama menjelang musim mudik dan Lebaran.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut