get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Bejat di Sumedang Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Beraksi saat Istri Keluar Rumah

Ayah di Pesawaran yang Perkosa Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:52:00 WIB
Ayah di Pesawaran yang Perkosa Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
Ayah di Pesawaran yang memerkosa anak kandungnya terancam 15 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi penjara/Ist)

PESAWARAN, iNews.id -  Ayah di Pesawaran, Lampung, berinisial AS (34) yang memerkosa anak kandungnya terancam 15 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin.

Dia mengatakan, pelaku terbukti melanggar sejumlah pasal yakni tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dimaksud dalam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orang tua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," katanya, Kamis (15/12/2022). 

Kronologi terbongkarnya perbuata pelaku

Dia mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap anaknya terjadi pada Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar Pukul 08.00 WIB. Perbuatan itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.  

Terbongkarnya perbuatan pelaku setelah anaknya yang masih duduk di bangku kelas Sekolah Dasar (SD) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut