Bandar Narkoba di Lampung Utara yang Viral Diloloskan Warga Kembali Tertangkap
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Bandar narkoba di Lampung Utara inisial ALS (21) yang berhasil kabur karena dilindungi warga akhirnya kembali tertangkap. Dia dibekuk di Desa Campang, Kecamatan Abung Semuli.
"Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri. Dia ditangkap saat berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli," ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Made Indra dalam keterangan pers, Jumat (23/9/2022).
ALS sebelumnya viral karena saat ditangkap di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Lampung Utara mendapat pertolongan sejumlah warga. Terjadi kericuhan lantaran sekelompok orang menyerang polisi sehingga ALS berhasil melarikan diri.
Polisi kemudian memasukkan nama ALS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ALS merupakan bandar narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggalnya. Dia menyiapakan kios-kios untuk orang yang ingin mengonsumsi sabu.
"Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna cokelat dan uang sebesar Rp432.000," katanya.
Setelah ditangkap, ALS ditahan di Polres Lampung Utara. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara ALS mengakui sesaat peristiwa itu berlangsung dirinya melarikan diri menuju sebuah sungai yang tak jauh dari lokasi. Dia mengaku takut ditangkap polisi.
ALS mengakui dirinya berjualan sabu, namun belum lama sejak Februari 2022.
"Saya terpaksa jualan sabu karena untuk membayar cicilan bank,” ujarnya.
Editor: Reza Yunanto