get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

Bandara Radin Inten II Lampung Tak Layani Pemudik meski Tetap Beroperasi

Kamis, 06 Mei 2021 - 19:33:00 WIB
Bandara Radin Inten II Lampung Tak Layani Pemudik meski Tetap Beroperasi
Bandara Radin Inten II Lampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Operasional Bandara Radin Inten II Lampung tetap berlangsung dengan terbatas selama periode larangan mudik 6- 17 Mei 2021. Bandara tidak melayani pemudik lebaran.

"Pada prinsipnya bandara masih beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Perhubungan, namun tidak untuk melayani pemudik," kata EGM Bandara Radin Inten II, M. Hendra Irawan, Kamis (6/5/2021).

Hendra Irawan menambahkan, operasional bandara hanya memenuhi kebutuhan penerbangan khusus dan pengiriman logistik, guna mencegah adanya persebaran Covid-19 menjelang hari raya Idul Fitri.

"Maskapai masih menjual tiket, akan tetapi hanya untuk penerbangan dengan pengecualian dan ini harus melengkapi persyaratan seperti surat bebas Covid-19, menunjukkan surat perjalanan dinas. Bila tidak dapat menunjukkan persyaratan, tentu tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan," katanya.

Dia menjelaskan pada pelaksanaan larangan mudik 6-17 Mei 2021 oleh pemerintah, telah ada sejumlah penerbangan yang tidak akan melakukan operasional.

"Ada beberapa maskapai yang tidak beroperasi dan sudah bersurat, seperti Citilink yang membuat keputusan tidak membuka pelayanan penerbangan selama larangan mudik, lalu ada pula yang beroperasi secara terbatas seperti maskapai Garuda Indonesia yang hanya melakukan penerbangan empat kali dalam sepekan," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan pembukaan atau penangguhan penerbangan selama periode larangan mudik menjadi keputusan setiap maskapai penerbangan.

"Keputusan untuk menjual tiket ataupun melakukan layanan penerbangan selama larangan mudik ditentukan oleh maskapai, namun memang kita tidak akan melayani pemudik dalam periode larangan mudik berlangsung sesuai aturan pemerintah," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut