JAKARTA, iNews.id - Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung masuk ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM ini merupakan perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat setelah PPKM Darurat.
Pemberlakukan PPKM Level 4 ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Harga Bahan Makanan di Bandarlampung Stabil meski Ada PPKM Darurat
Wilayah di luar Jawa dan Bali menerapkan tiga jenis PPKM, yakni Level 4, Level 3 dan Mikro.
“Pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan PPKM Mikro diperpanjang 21- 25 Juli 2021,” dikutip dari diktum Inmendagri No.23/2021.

Kasus Covid-19 di Lampung Tambah 419, Bandarlampung Sumbang Pasien Terbanyak
Selain Lampung, ada tujuh provinsi lainnya di luar Jawa dan Bali yang PPKMnya diperpanjang menjadi PPKM Level 4.
Berikut daftar daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4:

Sapi Kurban di Bandarlampung Lepas dan Mengamuk saat Hendak Disembelih
1. Sumatera Utara (Kota Medan)
2. Sumatera Barat (Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang)

Pasokan Melinjo Melimpah, Harga Emping Lampung Stabil di Rp60.000 per Kg
3. Kepulauan Riau (Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang)
4. Lampung (Kota Bandar Lampung)
5. Kalimantan Barat (Kota Pontianak dan Kota Singkawang)
6. Kalimantan Timur (Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang)
7. Nusa Tenggara Barat (Kota Mataram)
8. Papua Barat (Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong)
Editor: Nur Ichsan Yuniarto













