Bandarlampung PPKM Level 4, Pengusaha Hotel: Kami Tak Bisa Berbuat Apa-Apa

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung pasrah dengan keputusan pemerintah yang menetapkan Kota Bandarlampung untuk terapkan PPKM Level 4. PPKM ini merupakan versi perpanjangan PPKM darurat.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa, kalau sudah pemerintah yang mengintruksikan, mau tidak patuh kan gak bisa," kata Sekretaris PHRI Lampung, Friandi Hendrawan, Kamis (22/7/2021).
Friandi menambahkan, pemerintah harus memiliki barometer dalam menetapkan peranjangan PPKM level 4 ini.
"Apakah kebijakan ini sudah efektif menurunkan kasus Covid-19 atau belum," tanya dia.
"Kalau memang terjadi penurunan kasus Covid-19 pada PPKM Darurat kemarin tidak papa. Tapi kalau tidak ada ukuran ngapain di perpanjang?" lanjutnya.
Menurut dia, yang paling terdampak penerapan PPKM dan perpanjangannya yakni industri perhotelan.
"Yang selalu terkena dampak industri seperti kita," kata dia.
Seperti diketahui, Kota Bandarlampung ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM ini merupakan perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat setelah PPKM Darurat.
Pemberlakukan PPKM Level 4 ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
“Pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan PPKM Mikro diperpanjang 21- 25 Juli 2021,” dikutip dari diktum Inmendagri No.23/2021.
Selain Lampung, ada tujuh provinsi lainnya di luar Jawa dan Bali yang PPKMnya diperpanjang menjadi PPKM Level 4.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto