get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengerikan! Rumah Bertingkat di Sukabumi Tiba-Tiba Ambruk

Bantah Terima Uang, Mantan Gubernur Lampung Dapat Rumah Senilai Rp500 Juta

Senin, 24 Januari 2022 - 19:10:00 WIB
Bantah Terima Uang, Mantan Gubernur Lampung Dapat Rumah Senilai Rp500 Juta
Sidang gratifikasi fee proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri membantah menerima uang fee proyek mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Ternyata, Bachtiar menerima satu unit rumah.

Hal ini dikatakan Bachtiar Basri saat bersaksi di persidangan gratifikasi fee proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/1/2022).

"Uang fee ditarik Aling, saya tidak menerima uang tunai," kata Bachtiar.

Dia melanjutkan, meski tidak menerima uang tunai, namun dirinya mengaku telah dibayarkan satu unit rumah di Perum Al Zaitun. Rumah itu senilai Rp500 juta oleh Aling.

"Rumah itu atas nama anak saya bernama Agung," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, saksi Bachtiar Basri sendiri telah mengembalikan uang fee proyek sebesar Rp500 juta kepada KPK.

Uang tersebut dikembalikan pada tahun 2021 dengan cara dua tahap. Pertama, katanya, saksi Bachtiar Basri mengembalikan sebesar Rp300 juta dan kemudian sebesar Rp200 juta.

"Sudah dikembalikan, saksi mengembalikan dengan cara dua tahap," katanya.

Bachtiar Basri merupakan satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019. Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar.

Terdakwa Akbar didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut