get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Minta Dorong Motor, 2 Remaja Begal Pelajar SMP di Lampung Selatan

Baru Melahirkan, Remaja di Pesisir Barat Bekap dan Cekik Bayinya hingga Tewas

Selasa, 14 Maret 2023 - 11:02:00 WIB
Baru Melahirkan, Remaja di Pesisir Barat Bekap dan Cekik Bayinya hingga Tewas
Polisi menangkap remaja berinisial JN (16) lantaran diduga telah membekap dan mencekik bayinya yang baru lahir hingga tewas. (Foto: Ilustrasi/

PESISIR BARAT, iNews.id - Polisi menangkap remaja berinisial JN (16) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dia diduga telah membekap dan mencekik bayinya yang baru dilahirkan hingga meninggal dunia.

"Iya, kami telah melakukan penahanan terhadap JN (16) yang beralamat di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, Selasa (14/3/2023).

Dia mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Warga di sekitar gardu Pekon Kampung Jawa semula digegerkan dengan suara bayi.

Lalu saksi AL bersama AW dan FE melihat seorang perempuan dan laki-laki di gardu itu. Saat didekati, ternyata ada yang sedang melahirkan bayi.

Mereka kemudian mencarikan bidan. Saat itu saksi AL, AW, FE melihat JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya. Perbuatan itu lantas ditegur FE.

"Jangan digituin nanti mati," kata Riki, menirukan perkataan FE.

Kemudian, JN dan YA pergi membawa bayi dan sembunyi di semak-semak di samping sekolahan MAN karena saksi hendak memanggil bidan. JN lalu membekap mulut dan mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara.

Riki mengatakan, berbekal informasi warga, tim Tekab Polres Pesisir Barat melakukan penyisiran. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim menghentikan sepeda motor yang boncengan tiga didapati sedang membawa bayi.

Kemudian bayi itu dibawa tim ke Puskesmas Pesisir Tengah. Namun, kondisi sang bayi tak tertolong.

Menurut Riki, polisi langsung menyelidiki peristiwa itu dan menetapkan JN sebagai tersangka berikut mengamankan barang bukti.

"Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah," kata Riki.

Karena korban yang meninggal dan pelaku anak-anak, polisi menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut