Bawa dan Acungkan Senpi Rakitan ke Pekerja Kebun, Warga Mesuji Diciduk Polisi
MESUJI, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial WI (28). Warga Mesuji, Lampung, itu diamankan lantaran menyimpan dan membawa senjata api (senpi) rakitan.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko mengatakan, pelaku diamankan di Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Minggu, (22/01/2023).
"Penangkapan berawal ketika anggota menerima informasi jika ada seorang pria yang mengklaim lahan," kata AKP Heru, Senin (23/1/2023).
Heru menambahkan, pelaku saat itu mengklaim lahan Plasma Kelapa Sawit Desa Tri Karya Mulya sembari mengacungkan senpi kepada pekerja yang sedang melakukan Panen di kebun tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Ketika dalam perjalanan, tim kembali mendapatkan informasi, jika pelaku dibawa oleh Kepala Desa Tri Karya Mulya menuju ke rumah Warga untuk dilakukan mediasi.
Selanjutnya Anggota langsung menuju ke rumah warga yang dimaksud, sesampainya di sana, anggota langsung menggeledah pelaku.
"Hasilnya, ditemukan satu senjata tajam yang disimpan di oinggang sebelah kiri," katanya.
Pemeriksaan pun berlanjut, hasilnya pelaku buka suara terkait senpi rakitan yang digunakan untuk menodong warga.
"Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui bahwa senpi itu miliknya dan disimpan di dalam kamar," katanya.
Lebih lanjut Heru mengatakan, dari hasil penggeledahan di kamar, ditemukan senpi rakitan dengan enam amunisi kaliber 5,56 mm.
Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto