Bawa Sabu, Sekdes di Tulang Bawang Barat Panik Ditangkap Polisi
TULANG BAWANG BARAT, iNews.id - Polisi menangkap oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Dia ditangkap karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Sekdes berinisial IA (46) warga Kampung Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang. Dia ditangkap hari Jumat (25/6/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Jumat sore petugas kami berhasil menangkap oknum Sekdes yang kedapatan membawa dan memilik narkotika jenis sabu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Minggu (27/6/2021).
Anton menambahkan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap oknum Sekdes yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
"Saat petugas kami sedang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung, melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu di stop dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu," kata dia.
Selain menangkap IA, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, topi warna biru merk Amco, ponsel lipat merk HAMMER warna coklat, dan sepeda motor Yamaha warna biru, B 4138 FGD.
Saat ini oknum Sekdes tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto