Bebas, 23 Napi Lapas Kelas II B Way Kanan Sujud Syukur

WAY KANAN, iNews.id - Sebanyak 23 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Way Kanan, Lampung bebas dari penjara. Mereka kemudian sujud syukur di depan pintu lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Way Kanan, Syarpani mengatakan, pembebasan 23 napi ini tertuang dalam kebijakan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham No. 32 tahun 2020.
"Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Syarpani, Jumat (21/1/2022).
Dia menambahkan, pada tahun 2020, pihaknya telah memberikan asimilasi bagi 240 narapidana, sedangkan pada Tahun 2021 sebanyak 164 narapidana.
"Hari ini, sebanyak 23 narapidana kami rumahkan," katanya.
Rencananya, di tahun 2022 pihaknya akan asimilasikan sebanyak 49 orang narapidana yang memenuhi syarat dalam kebijakan Permenkumham No. 43 Tahun 2021.
"Jika ditotal, keseluruhan lapas way kanan telah merumahkan 427 orang narapidana," katanya.
Syarpani menambahkan, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365.
Kemudian kasus kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto