Bejat, 2 Pelaku Penyimpangan Seksual di Pringsewu Sodomi Siswa SMP Belasan Kali

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku penyimpangan seksual yang melakukan kejahatan seksual sesama jenis di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kedua pria ini menyodomi siswa SMP belasan kali.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mengatakan, identitas kedua pelaku berinisial AY (38) dan remaja AAP (16). Keduanya ditangkap polisi di kediaman masing-masing di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
"Benar, kedua pelaku ditangkap petugas pekan kemarin, saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Pringsewu," ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya pelaku AY dan AAP telah mencabuli korban AB (14) selama dua bulan sejak November hingga Desember 2024.
Hasil pemeriksaan, AAP mengaku sudah 10 kali sodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara pacaran. Selain menyodomi, AAP juga mengambil keuntungan materiel dengan menawarkan korban kepada pelaku AY.
"Dari transaksi asusila tersebut, AAP mendapatkan keuntungan Rp50.000 per transaksi," kata Irfan.
Pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban. Dalam setiap aksinya pelaku memberikan iming-iming uang Rp100.000-Rp200.000 kepada korban. Tindakan asusila semacam ini diakui AY sudah dilakukan terhadap tujuh pria lainnya.
Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara adiknya dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengakui tindak asusila tersebut.
"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi. Penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AY dan AAP dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Salah satu pelaku masih di bawah umur sehingga proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Irfan.
Editor: Donald Karouw