Bejat, Ayah di Lampung Timur Cabuli Anak Kandung Berkali-kali Sejak 2022

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap AG (39), ayah yang mencabuli anak kandungnya di Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur. Mirisnya, korban yang merupakan anak di bawah umur dicabuli berkali-kali sejak 2022.
Perbuatan itu terungkap pada Minggu (24/9/2023) saat AG masuk ke kamar korban pada pukul 01.00 WIB. Dia membuka pakaian korban dan berusaha mencabuli anak kandungnya itu.
Namun korban tersadar dan berusaha melawan dan menendang ayah kandungnya.
"Tapi karena tenaga pelaku lebih kuat, sehingga korban tidak berdaya dengan perlakuan pelaku," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Kamis (28/9/2023).
Korban lalu menceritakan pencabulan itu kepada keluarga. Ternyata perbuatan bejat sang ayah sudah berlangsung berkali-kali sejak 2022.
"Korban sudah tidak ingat lagi berapa kali. Korban yang merasa trauma kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut kepada keluarganya yang lain hingga akhirnya pelaku langsung dilaporkan ke polisi," kata Rizal.
AG ditangkap pada Selasa (26/9/2023). Polisi mengamankan seprai, pakaian, dan menerima hasil visum korban untuk melengkapi penyidikan.
AG ditahan dan ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor: Reza Yunanto