Bejat, Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih SD Bertahun-tahun di Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ayah di Bandar Lampung tega memperkosa anak tirinya yang masih Sekolah Dasar (SD). Aksi bejat pria berinisial BR (57) warga Kecamatan Panjang ini rupanya dilakukan sejak tahun 2019.
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan ibu kandung korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.
"Pelaku BR ditangkap pada Senin 2 Januari 2023 saat berada di kediamannya," katanya, Kamis (5/1/2022).
Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali.
"Pelaku telah melakukan persetubuhan sejak 2019 sampai 2022. Korban diancam apabila melaporkan peristiwa ini kepada ibunya," katanya.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang dan 1 celana. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni